Menuju konten utama

 Rizieq Shihab Desak Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Alasan Rizieq Shihab pulang ke Indonesia salah satunya karena mendengar berita Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas kasusnya.

 Rizieq Shihab Desak Mahkamah Agung Tolak PK Ahok
Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (11/4). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab mengaku salah satu alasan ingin pulang setelah mendengar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). Ia pun mendesak MA menolak PK Ahok atas kasus penistaan agama.

Dalam rekaman yang diperdengarkan kepada jemaah di Masjid Baitul Amal, Menceng, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2018), Rizieq mengaku ingin pulang karena banyak ulama hingga aktivis Islam disiksa, dianiaya, hingga dibunuh. Selain itu, pentolan FPI itu juga ingin pulang setelah mendengar kabar Ahok mengajukan peninjauan kembali.

"Semangat pulang saya semakin berkobar apalagi kini ada kabar tentang upaya dari para pecundang untuk membebaskan si Ahok sang penista agama dari hukuman, melalui upaya PK atau peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Rizieq dalam rekaman telepon, Rabu (21/2/2018).

Pengajuan peninjauan kembali Ahok dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/2/2018). Penasihat hukum Ahok lewat Josefina A Syukur menggunakan alas hukum pasal 2 dan pasal 263 KUHAP untuk mengajukan banding.

Dalam memori tersebut, penasihat hukum Ahok menggunakan putusan terpidana Buni Yani sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali. Mereka berdalih, ada kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam memutus perkara Ahok.

Rizieq menilai, Ahok tidak bisa mengajukan upaya hukum. Ia mengklaim, Mahkamah Agung menyatakan peninjauan kembali tidak bisa diajukan sebelum ada upaya banding dan kasasi. Oleh sebab itu, Rizieq meminta agar PK Ahok ditolak.

"Tidak bisa dan tidak boleh diajukan PK ke Mahkamah Agung dan ingat Ahok tidak pernah melakukan banding ataupun kasasi, sehingga PK-nya ke Mahkamah Agung wajib untuk ditolak, demi tegaknya hukum," klaim Rizieq.

Hari ini Rizieq Shihab batal pulang ke Indonesia. Kabar batalnya kepulangan Rizieq disampaikan Pengurus Lembaga Dakwah Front DPP FPI Novel Bamukmin, Rabu (21/2/2018) pagi.

Setidaknya sudah lima kali kabar pulangnya Rizieq muncul sejak pertama kali Imam Besar FPI itu ke Arab Saudi pada akhir April tahun lalu. Namun kali ini ia masih membatalkan kepulangannya ke Indonesia.

"Batal, baru saja diumumin. Beliau umumin lewat telepon bahwa membatalkan untuk ke Indonesia. Kepastiannya kapan, beliau akan umumkan sendiri kapan pulang," kata Novel saat dihubungi wartawan.

Rizieq disebut menyampaikan langsung kabar batalnya kedatangan dia ke Indonesia melalui sambungan telepon. Suara telepon Rizieq diperdengarkan melalui pengeras suara di Masjid Baitul Amal, Tangerang.

Baca juga artikel terkait KEPULANGAN RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri